PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 28
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
2020, No.213 -14-
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
2020, No.213 -14-