PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan
ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
- pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data
ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di
bidang ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
