PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 26
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
