PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 25
(1) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
2020, No.213 -13-
(2) Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
dipimpin oleh Kepala Badan.
