PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Ketenagakerjaan mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
