PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja serta produktivitas, peningkatan penempatan
tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,
peningkatan hubungan industrial dan jaminan sosial
tenaga kerja, serta pengawasan ketenagakerjaan dan
keselamatan dan kesehatan kerja;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
2020, No.213 -4-
Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di
daerah;
- perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan
teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, serta
pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
