PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 6
Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga
Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
Inspektorat Jenderal;
Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
2020, No.213 -5-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
