PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 34
(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
