PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 36
Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Ketenagakerjaan.
2020, No.213 -16-
