PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang
terkait.
