TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1O
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11...
SK No2ll369A
PRESIDEN
Pasal 2
(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagake{aan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kineda setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di
Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
T[rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4...
SK No2ll367A
PRESIDEN
Pasal 4
TUnjangan kinerja sebagaimana dimalsud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Ketenagakedaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Tunjangan kinerja bagr Menteri Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktilkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20l2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 8...
SK No2l1368A
EIiFFIIITN
Pasal 8
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerj aan setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu unjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 20l8 tentang Pembahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tert"ang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 160) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang I\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No243897A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
rundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No243893A
PRESTDEN
l,AMPIRAN
TEMANG
1 t7 3.240.000,00 2 16 R .577.sOO o0 3 15 iR 19.280.000,00 4 l4 R 17.064.000,o0 5 l3 Rp10.936.000,00 6 t2 .896.O00,O0 7 1l .757.600,00 r.t 10 RpS.979.200,O0 9 .o79.200 oo 8 .595.150,00
7 R .915.950 o0 t2. 6 .510.400 oo
5 .134.250,00
2 R .70tj.250,00 t7. l. R .53I.250,00
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya |I.oIM NEGARA NESIA undangan H
Djaman SK No243894A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a
PRESIDEN REPUEUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian l46gsnagakerjaan telah memenuhi kriteria untuk tunjangan kinerja; diberikan penyesuaian b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 6T Tahun 20lZ tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan presiden Nomor 93 Tahun 20l8 tentang Perubahan atas peraturan presiden Nomor 67 Tahun 20l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menltapkan Peraturan Presiden tentang T.rnjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202g tentang Aparatur Sipil Negara (Lrmbaran Negara Republili Indonesia Tahun 2023 Nomor l4l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6g97); 3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213); SK No243892A MEMUTUSI(AN: . . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2
