PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(l) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagake{aan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kineda setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagr Pegawai di
Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
