PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 4
TUnjangan kinerja sebagaimana dimalsud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
TUnjangan kinerja sebagaimana dimalsud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.