PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Ketenagakedaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Tunjangan kinerja bagr Menteri Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
