PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi padajenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Iebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu unjangan profesi pada jenjangnya.
