Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No243897A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
rundang-undangan trasi Hukum,
Djaman
SK No243893A
PRESTDEN
l,AMPIRAN
TEMANG
1 t7 3.240.000,00 2 16 R .577.sOO o0 3 15 iR 19.280.000,00 4 l4 R 17.064.000,o0 5 l3 Rp10.936.000,00 6 t2 .896.O00,O0 7 1l .757.600,00 r.t 10 RpS.979.200,O0 9 .o79.200 oo 8 .595.150,00
7 R .915.950 o0 t2. 6 .510.400 oo
5 .134.250,00
2 R .70tj.250,00 t7. l. R .53I.250,00
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya |I.oIM NEGARA NESIA undangan H
Djaman SK No243894A
