PERPRES
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Ketenagakerjaan.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
2020, No.213 -3-
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
