KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil
Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2020, No.214 -3-
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan
menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi
2020, No.214 -4-
tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Perkoperasian;
Deputi Bidang Usaha Mikro;
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
Deputi Bidang Kewirausahaan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
2020, No.214 -5-
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
pengelolaan data dan informasi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Perkoperasian
Pasal 10
(1) Deputi Bidang Perkoperasian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perkoperasian dipimpin oleh Deputi.
Pasal 11
Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
2020, No.214 -6-
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perkoperasian.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan
dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan
perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia koperasi, serta pengendalian dan
pengawasan koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta
pengendalian dan pengawasan koperasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta
pengendalian dan pengawasan koperasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang izin usaha simpan pinjam koperasi,
pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian
kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta
pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi
simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan
latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
2020, No.214 -7-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Perkoperasian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Mikro
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Usaha Mikro berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Mikro dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,
perlindungan usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,
perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha
2020, No.214 -8-
mikro;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
mikro;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha
Mikro; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 17
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang usaha kecil dan menengah.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi
impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan
mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan
penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan
menengah;
2020, No.214 -9-
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha kecil dan menengah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan
peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha kecil dan menengah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Kecil
dan Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kewirausahaan
Pasal 19
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 20
Deputi Bidang Kewirausahaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kewirausahaan.
2020, No.214 -10-
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi
kewirausahaan nasional, penciptaan iklim
kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan
inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional,
penciptaan iklim kewirausahaan,
penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi
wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan
wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan
kewirausahaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Kewirausahaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 22
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 23
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
2020, No.214 -11-
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
produktivitas dan daya saing.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antar lembaga.
Bagian Kedelapan
Inspektorat
Pasal 24
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 25
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
2020, No.214 -12-
lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
Pasal 27
Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai
dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 28
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Pasal 29
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Pasal 30
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi
2020, No.214 -13-
dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 31
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang koperasi
dan usaha kecil dan menengah secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 32
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.214 -14-
Pasal 35
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 37
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
2020, No.214 -15-
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.214 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
2020, No.214 -2-
Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
