PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 11
BAB 2 — Pasa
Deputi Bidang Perkoperasian mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
2020, No.214 -6-
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
perkoperasian.
