Pasal 12
BAB 2 — Pasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Deputi Bidang Perkoperasian menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi, pembaharuan koperasi, kemitraan
dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan
perkoperasian, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia koperasi, serta pengendalian dan
pengawasan koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta
pengendalian dan pengawasan koperasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang peningkatan potensi usaha koperasi,
pembaharuan koperasi, kemitraan dan jaringan usaha koperasi, pembiayaan perkoperasian, peningkatan
kapasitas sumber daya manusia koperasi, serta
pengendalian dan pengawasan koperasi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang izin usaha simpan pinjam koperasi,
pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian
kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan
pinjam, pendidikan dan latihan perkoperasian, serta
pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
izin usaha simpan pinjam koperasi, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi
simpan pinjam/usaha simpan pinjam, pendidikan dan
latihan perkoperasian, serta pemberdayaan dan perlindungan koperasi;
2020, No.214 -7-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Perkoperasian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Usaha Mikro
