PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN–LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
2020, No.214 -15-
