PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan
menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perkoperasian, usaha mikro, usaha kecil dan menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi
2020, No.214 -4-
tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
