PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 6
BAB 2 — Pasa
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Perkoperasian;
Deputi Bidang Usaha Mikro;
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
Deputi Bidang Kewirausahaan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
