PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 40
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
