Pasal 18
BAB 2 — Pasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penguatan substitusi
impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan
mutu dan kapasitas produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan
penjaminan, serta kemitraan usaha kecil dan
menengah;
2020, No.214 -9-
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang penguatan substitusi impor, peningkatan peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha kecil dan menengah;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan substitusi impor, peningkatan
peluang pasar ekspor, peningkatan potensi dan
peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan
usaha kecil dan menengah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Kecil
dan Menengah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Kewirausahaan
