PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 17
BAB 2 — Pasa
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang usaha kecil dan menengah.
