PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 16
BAB 2 — Pasa
(1) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin
oleh Deputi.
