PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 15
BAB 2 — Pasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Usaha Mikro menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha, peningkatan mutu dan kapasitas
produk usaha, perlindungan usaha, pengembangan
usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,
perlindungan usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha mikro;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan potensi dan peluang usaha,
peningkatan mutu dan kapasitas produk usaha,
perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, serta kemitraan usaha
2020, No.214 -8-
mikro;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha
mikro;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha
Mikro; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah
