PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 14
BAB 2 — Pasa
Deputi Bidang Usaha Mikro mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro.
