PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 19
BAB 2 — Pasa
(1) Deputi Bidang Kewirausahaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kewirausahaan dipimpin oleh Deputi.
