PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 24
BAB 2 — Pasa
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
