Pasal 21
BAB 2 — Pasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Kewirausahaan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemetaan potensi
kewirausahaan nasional, penciptaan iklim
kewirausahaan, penumbuhkembangan wirausaha dan
inkubasi wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional,
penciptaan iklim kewirausahaan,
penumbuhkembangan wirausaha dan inkubasi
wirausaha, serta pembiayaan kewirausahaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pemetaan potensi kewirausahaan nasional, penciptaan iklim kewirausahaan, penumbuhkembangan
wirausaha dan inkubasi wirausaha, serta pembiayaan
kewirausahaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan inkubator wirausaha;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Kewirausahaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
