PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah.
