PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 34
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.214 -14-
