PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2020, No.214 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
,
ttd
