PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 30
(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi
2020, No.214 -13-
dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
