PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 37
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusuna.n kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
