PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pertahanan dalam Pasal 4, Kementerian menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan;
- pengelolaan. . .
SK No 143138 A
PRESIDEN
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung j awab Kementerian Pertahanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan ;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan sistem informasi dan kornunikasi strategis pertahanan dan pertahanan siber;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
