PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 2 — REPU
Kementerian Pertahanan, terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Sarana Pertahanan;
- Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan;
- Badan... SK No 143139 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A
- Badan Pendidikan dan Pelatihan;
- Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
