Pasal 42
BAB 2 — REPU
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak S (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Subbagian yang menanga.ni fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian . . . SK No 143153 A
PRESIDEN
-t9- Bagian Kesebelas Badan Informasi dan Komunikasi Pertahanan
