PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 41
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pelatihan dalam Pasal 40, Badan Pendidikan dan menyelenggarakan fungsi :
- penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pemantauan, evd.luasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
