PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 61
(1) Kementerian Pertahanan harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Proses...
SK No 143159A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
