PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 2 — REPU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan... SK No 143143 A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan leegara;
- pelaksana€rn pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
