KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2O
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2 1
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
. Pasal 5. .
SK No 248201 A
PRESIDEN
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan presiden. l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan;
- Direktorat
SK No 248177 A
PRESIDEN
4- C. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan;
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
- Inspektorat Jenderal; o Badan Sarana Pertahanan; b.
- Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan; 1 Badan Pendidikan dan Pelatihan; J Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi; m Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f.koordinasi...
SK No 2481784
PRESIDEN
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak
8 (delapan) biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 13. . .
SK No 248179 A
PRESIDEN
Pasal 13
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
- perLlmusan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional.
(7) Dalam...
SK No 248180 A
PRESIDEN
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
perLlmusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
pemberian
SK No 248181 A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BagianKelima...
SK No 248182 A
PRES]DEN
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam
SK No 247828 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (T)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keenam Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan perarmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
- perLlmusan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekuatan pertahanan; c.pemberian...
SK No 248184A
PRESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekuatan pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) seksi.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat(7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BagianKetujuh...
SK No 247831 A
PRESTDEN
-t2- Bagian Ketujuh Inspektorat Jenderal
Pasal 28
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri. (21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 29
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantaltan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat. (21 Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam...
SK No 247829 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Bagian Kedelapan Badan Sarana Pertahanan
Pasal 32
(1) Badan Sarana Pertahanan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan sarana pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan
fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan sarana pertahanan ;
- pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan ;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 35
(1) Badan Sarana Pertahanan terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam...
SK No 248187 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kesembilan Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan
Pasal 36
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal37...
SK No 248188 A
PRESIDEN
Pasal 37
Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pemantartan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam...
SK No248l89A
PRESIDEN
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Bagian Kesepuluh Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 40
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala
Badan.
Pasal 41
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan. Pasal42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Badan Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan . SK No 248190 A
PRESIDEN
-L7-
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Pasal 43
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BagianKesebelas...
SK No 248191 A
PRESTDEN
Bagian Kesebelas Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
Pasal 44
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 45
Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
- pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal47
(1) Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian...
SK No 248192 A
PRESIDEN
-t9- (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk pating banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keduabelas Staf Ahli
Pasal 48
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 49
(1) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik.
(2) Staf ...
SK No 248193 A
PRESIDEN
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi.
(3) Staf Ahli Bidang Sosial mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial. (41 Staf Ahli Bidang Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang keamanan.
Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 50
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian
paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang
dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. (41 Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa
jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal 52
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri. (21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 53
(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 54
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan staf khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 55
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56 .
SK No 248195 A
PRESIDEN
Pasal 56
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
Pasal 57
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi staf khusus
tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai staf khusus
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah apabila dipandang perlu dapat dibentuk instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 59
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Pasal60...
SK No 248196 A
PRESIDEN
Pasal 60
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 61
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 62
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 63
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pertahanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 64
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 65
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip...
SK No 247830 A
PRESIDEN
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 66
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 69
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal70...
SK No 248198 A
PRESIDEN
Pasal 70
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 71
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 72
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja. (21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah. BABX...
SK No 248199 A
PRESTDEN
Pasal 73
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 74
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 75
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 145), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 76
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 248200 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
ilvanna Djaman
SK No 247693 A
