PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang potensi pertahanan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang potensi pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
