PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pemantartan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
