Pasal 39
(1) Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi
Pertahanan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) pusat. (21 Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam...
SK No248l89A
PRESIDEN
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbidang. (lO)Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71, subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (71, dan subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang- undangan. Bagian Kesepuluh Badan Pendidikan dan Pelatihan
