PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 40
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala
Badan.
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala
Badan.