PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 41
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang- undangan. Pasal42 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Badan Pendidikan dan Pelatihan
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan;
- pelaksanaan . SK No 248190 A
PRESIDEN
-L7-
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
