PERPRES
KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 54
BAB 4 — STAF KHUSUS
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil. (21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan staf khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
